STATISTIK SEKTORAL DAN PERSANDIAN

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG

  1. Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
  2. Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan data statistik, data pokok pembangunan dan layanan manajemen data informasi e-government.

SEKSI PERSANDIAN

  1. Melaksanakan tata kelola persandian dalam penjaminan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah Mengelola sumber daya persandian di lingkungan pemerintah daerah. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan pemerintah daerah.
  2. Membangun pola hubungan persandian antar organisasi perangkat daerah Kabupaten / Kota.

SEKSI STATISTIK SEKTORAL

  1. Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data dan informasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kewenangan daerah.
  2. Membangun e-database, sebagai hasil dari point a diatas, dan merupakan bagian dari Sistem lnformasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem lnformasi Pembangunan Daerah.