
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG
- Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan informasi, pengelolaan sumber daya persandian, operasional pengamanan persandian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian;
- Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan data statistik, data pokok pembangunan dan layanan manajemen data informasi e-government.
SEKSI PERSANDIAN
- Melaksanakan tata kelola persandian dalam penjaminan keamanan informasi dilingkungan pemerintah daerah Mengelola sumber daya persandian di lingkungan pemerintah daerah. Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di lingkungan pemerintah daerah.
-
Membangun pola hubungan persandian antar organisasi perangkat daerah Kabupaten / Kota.
SEKSI STATISTIK SEKTORAL
- Pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data dan informasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan kewenangan daerah.
- Membangun e-database, sebagai hasil dari point a diatas, dan merupakan bagian dari Sistem lnformasi Pembangunan Daerah (SIPD) sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem lnformasi Pembangunan Daerah.