KEPALA DINAS
Kepala Dinas Mempunyai Tugas
1. Pembinaan teknis atas penyelenggaraan tugas dibidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika dan E-Government, dan Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
2. Pengkoordinasian terhadap penyelenggara tugas dibidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika dan E-Government, dan Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
3. Pengendalian atas pelaksanaan program dibidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika dan E-Government, dan Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
4. Perumusan kebijakan teknis mengenai penyelenggaran tugas dibidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bidang Aplikasi Informatika dan E-Government, dan Bidang Statistik Sektoral dan Persandian;
SEKRETARIS
Sekretaris mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan, koordinasi dan evaluasi serta mengatur penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan meliputi kegiatan Keuangan dan Asset, serta Kepegawaian Umum dan Perencanaan Program. Untuk Menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, maka sekretaris mempunyai fungsi :
Melaksanakan Penataan penyelenggaraan tugas dibidang Kesekretariatan yaitu meliputi Keuangan dan Asset, serta Kepegawaian Umum dan Perencanaan Program:
1. Pengkoordinasian terhadap penyelenggaraan tugas dibidang kesekretariatan;
2. Pengevaluasian atas pelaksanaan kegiatan kesekretariatan;
3. Penyusunan program penyelenggaraan kegiatan dibidang kesekretariatan;
Sekretariat terdiri dari atas :
– Sub.Bagian Keuangan dan Asset
– Sub. Bagian Kepegawaian Umum dan Perencanaan Program
KASUB. BAGIAN KEUANGAN & ASET
Kasub. Keuangan dan Aset mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi, menganalisis serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan kegiatan dibidang Keuangan dan Aset.
Uraian tugas sub bagian Keuangan dan Asset meliputi :
a. Menghimpun peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis pengelolaan Keuangan dan Aset;
b. Menyiapkan bahan dan data kebutuhan anggaran;
c. Memberikan pertimbangan teknis mengenai pelaksanaan kegiatan keuangan dan asset;
d. Menyelenggarakan penatausahaan keuangan dan asset;
e. Mengkoordinir pelaksanaan tugas bendahara pengeluaran serta bendahara penerimaan;
f. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun laporan pertanggung jawaban keuangan;
g. Menyiapkan bahan dan data guna penyusunan neraca
h. Menyiapkan bahan pengadaan, distribusi dan pemeliharaan, penyimpanan, penyusunan dan penghapusan barang inventaris (Asset);
i.Menyiapkan data aset milik dinas.
KASUB. BAGIAN KEPEGAWAIAN, UMUM & PERENCANAAN
Kasub. Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi serta menyelenggarakan kegiatan pengelolaan naskah Dinas, perlengkapan, rumah tangga, kebersihan, keamanan, ketertiban, adminstrasi kepegawaian serta perencanaan program kegiatan.
Uraian Tugas Sub Bagian Kepegawaian Umum dan Perencanaan Program meliputi :
a. Menyiapkan dan mengelola bahan dan data, mengklasifikasikan dan menyusun rencana kerja tahunan, lima tahunan dan jangka panjang
b. Menghimpun peraturan perundang-undangan, pedoman dan petunjuk teknis secara petunjuk pelaksanaan dibidang umum dan kepegawaian.
c. Menyiapkan dan mengelola bahan dan data, mengklasifikasikan dan menyusun rencana kerja tahunan, lima tahunan dan jangka panjang
d. Menyiapkan bahan dan memberikan pelayanan administrasi, kearasipan dan dokumentasi, penggandaan dan distribusi naskah dinas serta administrasi kepegawaian.
e. Menyiapkan bahan dan data serta membuat usul mutasi pegawai, pembuatan karta pegawai Taspen, Askes dan kartu isteri / kartu suami.
f. Menyiapkan bahan dan data serta membuat DUK, DSJ, DP3, serta usul peserta diklat, ujian dinas, prajabatan, satya lencana dan penghargaan lainnya.
g. Mengatur ruang rapat dan kegiatan protokol lainnya.
h. Menyiapkan bahan dan membuat usul tugas belajar dan cuti pegawai.
i. Menyiapkan bahan pertimbangan teknis kepada pimpinan mengenai pelaksanaan kegiatan dibidang kepegawaian Umum dan perencanaan Program.
j. Menyiapkan bahan dan data serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian.
k. Menyiapkan bahan pembinaan dan koordinasi, menganalisis serta melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan dibidang perencanaan program;
l. Menyiapkan bahan dan data dalam rangka koordinasi penyusunan perencanaan program;
m. Menyiapkan bahan dan melakukan analisis terhadap penataan organisasi dan tatalaksana, menyusun Lakip;
n. Menyiapkan bahan dan data penyusunan statistik pembangunan;
o. Memberikan pertimbangan teknis mengenai pelaksanaan kegiatan perencanaan program.