
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG
Mempunyai tugas dan fungsi penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang Layanan Infrastruktur dasar Data Center, Disaster Recovery Center & TIK Pemerintah Kabupaten/Kota, Layanan pengembangan intranet dan penggunaan akses internet, Layanan Pengembangan dan Pengelolaan Aplikasi Generik, Spesifik & Suplemen yang terintegrasi, Layanan Manajemen Data Informasi e-Government, Integrasi Layanan Publik dan Kepemerintahan, Layanan Keamanan Informasi e-Government, Layanan Sistem Komunikasi Intra Pemerintah Kabupaten/Kota.
SEKSI PENGEMBANGAN APLIKASI INFORMATIKA
melaksanakan tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, dan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait fungsi Layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik dan suplemen yang terintegrasi, layanan manajemen data informasi e-Government dan integrasi layanan publik dan kepemerintahan di Kabupaten/Kota.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Seksi Pengembangan dan pengelolaan data dan aplikasi menyelenggarakan
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan layanan infrastruktur dasar data center dan disaster recovery center dan TIK;
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan layanan pengembangan internet dan penggunaan akses internet serta system komunikasi intra Pemerintah kabupaten donggala;.
- Menyiapkan bahan penyusunan norma, sandard, dan kriteria terkait layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan system komunikasi intra pemerintah kabupaten donggala, serta pengembangan dan penggunaan akses internet;
- Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan system komunikasi intra pemerintah kabupaten donggala, serta pengembangan dan penggunaan akses internet;
- Menyiapkan bahan layanan pengembangan dan penyelenggaraan Data Center (DC) dan Disaster Recovery Center (DRC), serta pengembangan dan inovasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam implementasi e-Government;
- Menyiapkan bahan layanan peningkatan kapasitas SDM dalam pengelolaan infrastruktur dan teknologi informatika, Government Cloud Computing;
- Menyiapkan bahan layanan pengelolaan akses internet pemerintah dan public, filtering konten negative, dan interkoneksi Jaringan Intra Pemerintah;
- Menyiapkan bahan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, dan bimbingan teknis dalam pemanfaatan system komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
- Menyiapkan bahan layanan trafik elektronik dan monitoring trafik elektronik, serta keamanan informasi pada system elektronik pemerintah daerah;
- Menyiapkan bahan layanan penanganan insiden keamanan informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang keamanan informasi
- Menyiapkan bahan pengelolaan dan analisa data informasi untuk mendukung komunikasi public lintas sektoral, serta pelaksanaan audit TIK, penyelenggaraan internet sehat, kreatif, inovatif dan produktif;
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan system komunikasi intra pemerintah kabupaten donggala, serta pengembangan dan penggunaan akses internet;
-
Menyiapkan bahan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, dan bimbingan teknis dalam pemanfaatan system komunikasi oleh aparatur pemerintahan;
SEKSI E-GOVERNMENT
- Melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layanan infrastruktur dasar data center, disaster recovery center dan TIK, layanan system komunikasi intra pemerintah kabupaten donggala, serta pengembangan dan penggunaan akses internet; m. Menyiapkan bahan layanan penyediaan prasarana dan sarana komunikasi pemerintah, dan bimbingan teknis dalam pemanfaatan system komunikasi oleh aparatur pemerintahan
- Menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan integrasi layanan publik dan kepemerintahan, dan penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di Kabupaten Donggala;
- Menyiapkan bahan penyusunan norma, sandard, dan kriteria terkait layanan manajemen data dan informasi e-Government, pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi, serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan, dan penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di kabupaten donggala;
- Menyiapkan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi terkait layanan manajemen data dan informasi e-Government, pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi, serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan, dan penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di Kabupaten Donggala
- Menyiapkan bahan layanan recovery data dan informasi dan pengelolaan data elektronik pemerintahan dan non pemerintahan;
- Menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terkait layanan manajemen data dan informasi e-Government, pengembangan dan pengelolaan aplikasi generik, spesifik, dan suplemen yang terintegrasi, serta integrasi layanan publik dan kepemerintahan dan penyelenggaraan ekosistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Smart City di kabupaten donggala;
- Menyiapkan bahan peningkatan sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan dan Sistem Informasi Publik serta peningkatan kapasitas aparatur dalam pengelolaan domain, portal dan website;
- Menyiapkan bahan layanan interoperabilitas dan interkonektivitas layanan publik dan kepemerintahan, serta Pusat Application Programm Interface (API) daerah, dan pengembangan Business Process Re-engineering pelayanan dilingkungan pemerintahan dan non pemerintah (Stakeholder Smart City);
- Menyiapkan bahan layanan Sistem Informasi Smart City dan interaktif pemerintah dan masyarakat, serta layanan penyediaan sarana dan prasarana Smart City;
- Menyiapkan bahan penyelenggaraan layanan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implementasi e-Government kabupaten donggala, serta koordinasi kerja sama lintas perangkat daerah, lintas pemerintah daerah dan lintas pemerintah pusat dan non pemerintah;
- Menyiapkan bahan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi e-Government dan Smart City, serta layanan dan promosi pemanfaatan Smart City;
- Menyiapkan bahan pengelolaan domain dan sub domain pemerintah kabupaten donggala dan layanan pendaftaran nama domain dan sub domain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan, pelayanan publik dan kegiatan pemerintahan, serta menetapkan sub domain terhadap domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat